Tema 6 Subtema 1 Pem 3 (Masyarakat Peduli Lingkungan)

Kelas                : VI
Tema                : 6 Subtema 1
Pembelajaran  : 3
Materi              ( Pendidikan kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial) 


Pendidikan Kewarganegaraan (KD  3.2, dan 4.2)

 

Hak dan Kewajiban Pemerintah Terhadap Pendidikan

Kemerdekaan yang telah dicapai bangsa Indonesia merupakan sarana mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Upaya membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera di antaranya dengan meningkatkan taraf kehidupan bangsa, meningkatkan taraf kecerdasan bangsa, dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, tertera bahwa tujuan pendirian negara adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Komitmen pemerintah Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan warga negaranya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menegaskan: "Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa," ternyata masih mengalami banyak kendala dan ham batan.

Pemerintah Indonesia telah terus-menerus mem beri kan perhatian yang besar pada pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara, yaitu mengusahakan dan menyelenggara-kan suatu sistem pendidikan nasional, yang me-ningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Saat ini pendidikan nasional juga masih dihadapkan pada beberapa permasalahan yang menonjol (1) masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan; (2) masih rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan; dan (3) masih Iemahnya manajemen pendidikan, di samping belum terwujudnya kemandirian dan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan akademisi. Ketimpangan pemerataan pendidikan juga terjadi antar wilayah geografis yaitu antara perkotaan dan perdesaan, serta antara kawasan timur Indonesia dan kawasan barat Indonesia , dan tingkat pendapatan penduduk

Padahal, Pasal 31 ayat (1) Amandemen UUD 1945 secara tegas rnengamanatkan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Ayat (2) menyatakan, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Hal ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan, "setiap warga negara mem punyai hak yang sama until< memperoleh pendidikan yang bermutu".

Ini berarti bahwa pembangunan di bidang pendidikan harus menjadi prioritas utama untuk memajukan sebuah bangsa. Perubahan, kernajuan, dan peradaban sebuah bangsa hanya bisa dicapai melalui pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan harus dijadikan landasan dan paradigma utama dalam mempercepat pembangunan bangsa. Maka, dalam pengembangan kebijakan bidang pendidikan, pembangunan pendidikan harus dilakukan  secara dinamis, konstruktif dan dilandasi semangat reformis, kreatif, inovatif dengan wawasan jauh ke depan.

Pembangunan sektor pendidikan harus menghasilkan sistem nilai yang mampu mendorong terjadinya perubahan-Perubahan positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan aman.

 


Ilmu Pengetahuan Sosial ( KD 3.3 dan 4.3)

 

Cara Mengisi dan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia

Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun, negara yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Kita harus menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pahlawan telah gigih dan rely berkorban untuk memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas dari belenggu penjajah. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh para pejuang bangsa tidak boleh disia-siakan dan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan nasional bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa.

Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berarti menghargai  perjuangan para pahlawan bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai-nilai konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan pada pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kemerdekaan Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri. Oleh karena itu, kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam tindakan nyata guna mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus mampu menunjukkan sikap-sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, antara lain :

  1. Bertakwa dan beribadah kepada Tuhan sesuai dengan agama masing-masing.
  2. Menghargai jasa-jasa para pahlawan.
  3. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
  4. Bangga sebagai bangsa Indonesia.
  5. Menjalin persatuan dan kesatuan bangsa.
  6. Menghormati hak dan kewajiban orang lain.
  7. Belajar giat untuk mengisi kemerdekaan agar tidak menjadi bangsa yang bodoh.
  8. Jujur, sportif, kritis, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
  9. Mendukung kegiatan pembangunan nasional.
  10. Melestarikan kekayaan alarn Indonesia.

Cara generasi muda mengisi kemerdekaan adalah dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat, balk untuk diri kita juga orang lain. Menghormati jasa para pahiawan yang sudah gugur adalah alasan kita mengisi kemerdekaan. Terlepas dari itu juga, untuk mem perkuat dan rnenghindari penjajahan seperti dahulu, kita harus pintar juga cerdas dalam berbagai hal.

Peran serta generasi muda dalam mengisi kemerdekaan, antara lain :

  1. Belajar dengan sungguh-sungguh;
  2. Mengikuti upacara dengan khidmat;
  3. Menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan saling toleransi satu dengan lainnya;
  4. Meningkatkan penguasaan akan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. Bahu-membahu dalam membangun bangsa.
  6. Mencintai produk-produk Indonesia.
  7. Terlibat aktif di dalam kegiatan sosial.


Cara warga negara dalam mempertahankan kemerdekaan :

  1. Siap sedia membela tanah air;
  2. Menjaga keutuhan bangsa dan negara;
  3. Menolak campur tangan atau intervensi asing;
  4. Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
  5.  Melestarikan budaya bangsa.

Peran pelajar dalam mengisi kemerdekaan :

  1. Patuh terhadap perintah orang tua.
  2. Disiplin dan khidmat ketika mengikuti upacara.
  3. Saling menghormati dan toleransi antarsesama.'
  4. Mematuhi ketentuan dan tata tertib sekolah.
  5.  Belajar dengan rajin dan tekun.
  6.  Aktif dalam kegiatan pramuka sekolah, paskibra, atau organisasi lain (OSIS).
  7.  Aktif dalam berbagai acara di masyarakat.
  8. Saling menghormati, menghargai, bertoleransi, dan hidup rukun dalam bermasyarakat.
  9.  Bermusyarawarah untuk mencapai mufakat.

 

#Catatan, setelah kamu baca seluruh materi silahkan berikan komentar dengan Nama. komentar akan dicatat sebagai kehadiranmu.


Ayo Berlatih, kerjakan soal-soal pada link berikut  untuk mengerjakan latihan soal pembelajaran 1


LATIHAN SOAL Pemb 3


Sehat selalu untuk kamu dan juga keluarga, terima kasih selamat belajar 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN KELULUSAN

Aplikasi Video Editor

ASEAN