PERSATUAN DALAM PERBEDAAN (Proklamasi Kemerdekaan)
Perbedaan yang Menguatkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Proklamasi
Kemerdekaan yang dilakukan tanggal 17 Agustus 1945 menjadi peristiwa penting
bagi bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi tonggak sejarah dimana bangsa
Indonesia berhak atas kemerdekaan dan wajib mempertahankannya. Diawali dengan
dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945
di kota Hiroshima dan pada tanggal 9 Agustus 1945 di kota Nagasaki, Jepang akhirnya
menyerah kepada tentara Sekutu. Peristiwa ini dijadikan kesempatan oleh bangsa
Indonesia untuk segera membebaskan diri dari penjajahan bangsa Jepang.
Teks
proklamasi ditulis di rumah Laksamana Tadashi Maeda, Jl. Imam Bonjol No. 1.
Para penyusun teks proklamasi adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr.
Achmad Soebardjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno. Saat itu
hadir pula B.M Diah, Sayuti Melik, Sukarni, dan Soediro. Sukarni mengusulkan
agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik.
Pagi harinya,
17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 telah hadir,
antara lain, Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani, dan Trimurti. Acara
dimulai pada pukul 10.00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan
disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih yang telah
dijahit oleh Ibu Fatmawati, dikibarkan oleh Suhud dan
Latief Hendradiningrat. Pada saat pengibaran Bendera Merah Putih, hadirin yang
datangpun menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Peristiwa Rengasdengklok (16 Agustus 1945)
Pada waktu itu
terjadi perbedaan pendapat yang tajam antara golongan muda dengan golongan tua
mengenai kapan seharusnya Proklamasi dilakukan. Tokohtokoh golongan muda
seperti Sutan Syahrir, Wikana, Chaerul Saleh, dan Sukarni mendesak agar
proklamasi segera dilakukan. Mereka menginginkan kemerdekaan dengan perjuangan
sendiri, bukan karena hadiah dari Jepang. Sementara golongan tua berpendapat
bahwa proklamasi harus dilakukan secepatnya namun dengan hatihati jangan
tergesa-gesa, karena tentara bala tentara Jepang juga masih menjadi ancaman.
Perbedaan pendapat ini mendorong para pemuda untuk berunding lagi pada pukul
24.00 menjelang tanggal 16 Agustus 1945. Hasilnya para pemuda sepakat untuk membawa
Soekarno – Hatta keluar kota agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Pada tanggal
16 Agustus 1945 dinihari Soekarno dan Hatta “diculik” oleh para pemuda dibawa
ke desa Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Para pemuda terus mendesak
Soekarno-Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan dan tidak terpengaruh
oleh Jepang. Sore hari pukul 17.30 WIB Ahmad Soebardjo dan Soediro datang ke
Rengasdengklok menjemput Soekarno-Hatta. Ahmad Soebardjo menyakinkan para
pemuda bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan esok hari (17 Agustus
1945) selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB. Selanjutnya pukul 20.00 Soekarno –
Hatta dan rombongan para pemuda kembali ke Jakarta.
Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia
Proklamasi
berarti pengumuman, yaitu pengumuman resmi berhubungan dengan ketatanegaraan
yang disampaikan kepada rakyat. Kemerdekaan ialah kebebasan untuk mengatur
negaranya sendiri, tanpa campur tangan bangsa lain. Kemerdekaan adalah hak
segala bangsa. Artinya setiap bangsa di dunia ini memiliki hak untuk merdeka,
bebas dari belenggu penjajahan. Demikian pula dengan bangsa Indonesia. Bangsa
Indonesia mengalami penderitaan yang luar biasa selama masa penjajahan kurang
lebih tiga setengah abad. Karena itulah bangsa Indonesia berjuang untuk
mengusir penjajah dari bumi Indonesia. Perjuangan melawan penjajahan sudah
dilakukan sejak kedatangan bangsa lain di Indonesia. Namun kemerdekaan yang
diperjuangkan bangsa Indonesia sejak berabad-abad yang lalu itu baru terwujud
pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan berhasil dicapai oleh bangsa
Indonesia atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, serta karena persatuan dan
kesatuan dari seluruh komponen bangsa. Hal itu sesuai dengan ungkapan yang
menyatakan “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 agustus1945 oleh Soekarno-Hatta
memiliki makna yang sangat penting bagi Bangsa Indonesia. Apa saja makna
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut bagi bangsa Indonesia? Proklamasi
kemerdekaan memiliki makna antara lain sebagai berikut.
1. Proklamasi sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia
Dalam mencapai kemerdekaan Bangsa
Indonesia telah mengalami penderitaan yang panjang akibat penjajahan. Sejak
kedatangan bangsa-bangsa asing yang menduduki wilayah Indonesia, sejak saat itu
pula bangsa Indonesia mengalami pemerasan dan penindasan. Bangsa Indonesia
melakukan perlawanan dan terus berjuang untuk mengusir penjajah. Namun karena
kurangnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, perjuangan mengusir penjajah
tersebut selalu gagal. Kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa
mulai bangkit pada 1908 dengan lahirnya organisasi “Budi Utomo”. Persatuan dan
kesatuan semakin menguat dengan adanya “Sumpah Pemuda” tahun 1928. Perjuangan
panjang bangsa Indonesia untuk merdeka, mencapai puncaknya pada tahun 1945
yaitu Proklamasi Kemerdekaan. Setelah merdeka apakah perjuangan bangsa
Indonesia selesai? Tidak! Bangsa Indonesia masih harus terus berjuang, yaitu
mempertahankan kemerdekaan, dan mengisi kemerdekaan.
2. Proklamasi sebagai tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anda pasti
tahu perbedaan antara negara merdeka dengan negara jajahan. Negara merdeka
berarti negara yang berdiri sendiri, tidak dibawah kekuasaan bangsa lain. Negara
merdeka berarti negara yang bebas mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan
negaranya, tanpa campur tangan bangsa lain. Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945 adalah tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan merupakan titik awal berdirinya sebuah negara
yang merdeka dan berdaulat penuh yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara yang sejajar dengan negara-negara merdeka lainnya di dunia.
3. Proklamasi sebagai sumber berlakunya hukum nasional, dan tidak berlakunya hukum kolonial.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia juga memiliki makna berakhirnya hukum kolonial, dan
berlakunya hukum nasional. Hal ini berarti bahwa sejak pernyataan kemerdekaan
17 Agustus 1945, hukum yang berlaku adalah hukum nasional NegaraKesatuan
Republik Indonesia, bukan hukum kolonial (yaitu hukum yang sebelumnya
diterapkan oleh pemerintah penjajah).
4. Proklamasi sebagai pintu gerbang menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Proklamasi
Kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan bangsa Indonesia. Karena kemerdekaan
adalah “pintu gerbang” atau “jembatan emas” untuk menuju cita-cita luhur bangsa
Indonesia. Apa cita-cita luhur tersebut? Masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanpa
Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia akan tetap menjadi negara jajahan. Tanpa
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia akan tetap sengsara dan menderita
karena diperas dan ditindas penjajah. Dengan Proklamasi Kemerdekaan berdirilah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan berjuang untuk mewujudkan
cita-cita bangsa Indonesia. Cita-cita bangsa Indonesia seperti yang tertuang
dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yaitu Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
5. Proklamasi sebagai pengakuan dunia luar
Tanggal 17
Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan. Proklamasi
Kemerdekaan adalah titik awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Selain wilayah, rakyat, dan pemerintahan, syarat berdirinyasuatu negara
adalah pengakuan dari negara lain. Dengan diproklamasikannya kemerdekaan
Indonesia, berarti telah diumumkan kepada dunia bahwa telah berdiri suatu
negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tersiarnya
berita tentang Proklamasi kemerdekaan ini, membuat Indonesia mendapatkan
pengakuan dari negara lain sebagai negara yang merdeka, berdaulat, dan sejajar
dengan negara lain di dunia
Komentar
Posting Komentar